Tampilkan postingan dengan label Sertifikat Vaksin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikat Vaksin. Tampilkan semua postingan

Tata cara Mendownload Sertifikat Vaksin Di SatuSehat Dengan Mudah

Tata cara Mendownload Sertifikat Vaksin Di SatuSehat Dengan Mudah

 Mungkin masih banyak di masyarakat yang masih bingun untuk menemukan sertifikat vaksin dan mungkin belum tahu bagaimana cara melihatnya. Namun jangan khawatir karena disini akan menjawab semua pertanyaan kamu.

Share:

Pcare Vaksin Dimanfaatkan Oknum Untuk Membuat Sertifikat Vaksin Ilegal

pcare vaksin
 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.

Penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9).

Baca juga: Update Link Login Pcare Vaksin BPJS Kesehatan 2023

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”, dan setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PEDULI LINDUNGI dengan harga Rp. 370.000.

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli, pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Telah di akui pula bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.

Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta melanggarpasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

“Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi. Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting yaitu pertama skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas. Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi. Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik. Yang ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

Baca juga: Data Pcare Vaksin Tidak Muncul Di Satu Sehat

“Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat potkesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit.” tambah Menkes

Sebagai penutup, Menkes mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.

Bagi yang belum melakukan vaksinasi booster, yuk segera menuju tempat penyedia vaksin booster untuk mendapatkan vaksin booster. Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat. 

Share:

Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Pakai NIK Di Pcare Vaksin Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

pcare vaksin

 

 Aplikasi PeduliLindungi biasanya menjadi syarat untuk bisa menunjukkan sertifikat vaksin anda dan informasi status Anda bebas Covid-19 atau tidak. Namun kini Anda dapat mengecek sertifikat vaksin Anda selain dari aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan NIK di KTP anda, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

  • Cek Sertifikat Vaksin Pakai NIK
  • Manfaat Sertifikat Vaksin
  • Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin
  • Sudah Vaksin Namun Belum Dapat Sertifikat?
Sertifikasi vaksin kini menjadi salah satu hal yang penting untuk dapat memasuki kawasan publik. Untuk dapat mengeceknya anda biasanya dapat melihat di aplikasi PeduliLindungi. Namun anda kini dapat mengeceknya bisa dari NIK anda. Berikut cara-caranya antara lain:

1. SMS

Setelah selesai mendapatkan dosis vaksin, tidak lama dari waktu vaksin Anda akan mendapatkan SMS dari nomor 1199 yang berisikan pesan yang menyatakan Anda telah berhasil melakukan vaksinasi dan jadwal vaksin dosis kedua (jika belum). Cek sertifikat vaksin Anda lewat SMS dengan cara berikut ini:
  • Buka pesan singkat yang dikirim oleh nomor resmi Kemenkes (1199).
  • Klik link sertifikat vaksin yang terdapat pada SMS tersebut.
  • Lalu nanti Anda akan dialihkan ke website pedulilindungi.id melalui aplikasi browser di HP Anda.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan nomor HP atau email jika Anda belum memiliki akun PeduliLindungi.
  • Silahkan isi terlebih dahulu data diri Anda.
  • Setelah itu, klik sertifikat vaksin dengan nama lengkap Anda.
  • Klik Unduh Sertifikat untuk download sertifikat vaksin.
  • Sertifikat vaksin akan tersimpan di galeri HP.

2. WhatsApp

Kemenkes juga menciptakan layanan chat bot WhatsApp baru untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait vaksin Covid-19. Pada layanan chat bot tersebut, Anda bisa melakukan cek sertifikat vaksin.
Namun, untuk bisa mengakses chat bot buatan Kemenkes ini, Anda harus memiliki akun PeduliLindungi terlebih dahulu. Ini cara lengkapnya untuk cek sertifikat vaksin via WhatsApp:
  • Simpan nomor resmi Kemenkes terlebih dahulu (0811-1050-0576).
  • Kirim pesan di WhatsApp dengan format "Halo".
  • Lalu chatbot akan aktif, silahkan klik Menu Utama.
  • Klik Sertifikat Vaksin dan klik Send.
  • Chat bot Kemenkes akan meminta nomor HP Anda yang terdaftar di akun PeduliLindungi.
  • Balas dengan memberikan nomor HP Anda.
  • Lalu Anda akan dikirim kode OTP melalui SMS, silahkan masukkan kode OTP tersebut ke pesan chat WhatsApp Anda bersama chatbot Kemenkes.
  • Chat bot akan membalas dengan pilihan menu (Download Sertifikat Vaksin, Status Vaksinasi, Ubah Info Diri).
  • Silahkan pilih Download Sertifikat Vaksin.
  • Lalu kirim NIK Anda.
  • Sertifikat vaksin akan dikirim melalui pesan chat.

3. Website PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya tersedia dalam bentuk aplikasi. Anda juga bisa mengaksesnya melalui website resmi di aplikasi browser seperti Google atau Safari. Tentunya ini sangat membantu Anda yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Begini cara cek sertifikat vaksin di website:
  • Buka situs pedulilindungi.id
  • Pilih menu ‘registrasi vaksin’ dan ‘login sekarang’
  • Isi nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel sesuai yang terdaftar saat vaksin
  • Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke SMS
  • Pada pojok kanan bagian atas, klik ‘nama akun’
  • Pilih ‘sertifikat vaksin’ lalu klik ‘nama’ agar untuk mengecek sertifikat vaksinasi

 Nah Jadi itulah cara cek sertifikat vaksin tanpa aplikasi PeduliLindungi. Jangan lupa cek artikel menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat.

Share:

Popular Posts

Recent Posts