Tampilkan postingan dengan label Ikatan Dokter Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikatan Dokter Indonesia. Tampilkan semua postingan

Pro-kontra RUU Kesehatan Di Kalangan Dokter Indonesia, RUU Kesehatan Baik Atau Buruk?

 

Pro-kontra RUU Kesehatan Di Kalangan Dokter Indonesia, RUU Kesehatan Baik Atau Buruk?

 Sedang ramai diperbincangkan terkait RUU Kesehatan, banyak sekali pro dan kontra dari kalangan dokter di Indonesia yang menyangkut seputar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RUU Kesehatan tersebut. Mereka mengklaim terdapat banyak ketentuan yang merugikan para dokter, namun banyak juga yang berpendapat bahwa RUU Kesehatan malah memiliki banyak manfaat bagi para dokter.

Di antara berbagai pendapat, Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) menyampaikan sejumlah catatan. Koordinator (JDMI), dr Andi Khomeini Takdir Haruni, menyebut bahwa setidaknya ada tiga klaster RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda.

Baca juga: Kalian Harus Sadar! Ini Gejala Disfungsi Ereksi

Klaster pertama terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah beberapa pasal perlindungan baru, seperti perlindungan untuk peserta didik yang sedang menjalani residen dan mengambil program spesialis.

"Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan," ungkap dr Koko, sapaan akrabnya.

Selain itu, tenaga medis dan kesehatan juga dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

"Lalu ada usulan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif," lanjutnya.

Klaster kedua yakni terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit. Peserta didik yang mengikuti pendidikan ini tidak perlu membayar biaya karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.

"Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karier mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas," katanya.

Baca juga: Sifilis Pada Pria Sangat Berbahaya Dan Menular? Simak Gejala Dan Cara Mengobatinya

Klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktek. Dalam RUU Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup, sementara Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali. Ini berbeda dengan ketentuan saat ini yang membutuhkan dua izin untuk 5 tahun.

"Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melalui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi," pungkas dr Koko.

Bagaimana menurut kalian? Apakah benar RUU Kesehatan memiliki banyak dampak buruk terhadap para dokter atau malah sangat memberikan manfaat yang banyak bagi mereka?  Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat. 

Share:

Manfaat RUU Kesehatan Yang Menguntungkan Bagi Para Dokter Muda

Manfaat RUU Kesehatan Yang Menguntungkan Bagi Para Dokter Muda

 

 Terlepas dari demo yang dilakukan para Dokter dan Nakes di monas kemarin, ternyata RUU Kesehatan memiliki manfaat yang menguntungkan bagi para dokter muda loh. Lantas apa saja manfaat yang diberikan RUU Kesehatan bagi para dokter muda? Yuk simak penjelasannya.

RUU Kesehatan disebut menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karir dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini menuturkan setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.

Baca juga: Awas Nih Yang Punya Diabetes Harus Hindari Makanan-Makanan dan Kebiasaan Ini, Bisa Berakibat Fatal!

Klaster pertama terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU ini menambah pasal-pasal perlindungan baru yang antara lain perlindungan untuk peserta didik (dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis).

"Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan," kata Koko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Usulan lain, tambah Koko, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

"Lalu ada usulan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif," tutur Koko.

Klaster kedua terkait sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit. Peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang atau bekerja.

"Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas," imbuh Koko.

Klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktek karena cukup 1 izin setiap 5 tahun dari saat ini 2 izin untuk 5 tahun dimana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: IDAI Minta Orang Tua Catat dan Simpan Obat yang Dipakai untuk Anak, Guna Cegah Gangguan Ginjal Akut

"Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melalui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi," ujar Koko.

Nah jadi itulah beberapa manfaat yang diberikan RUU Kesehata bagi para dokter-dokter muda dalam merintis karir mereka. Bagaimana menurut kalian? Apakah RUU Kesehatan ini memang memiliki manfaat yang baik, atau malah banyak merugikan para dokter? Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat.

Share:

Kawasan Monas Dipenuhi Dokter Dan Nakes, Ini Alasan Mereka Demo Kata Menkes

Kawasan Monas Dipenuhi Dokter Dan Nakes, Ini Alasan Mereka Demo Kata Menkes

 

 Senin pagi di monas pada tanggal 8 Mei 2023 ini sedikit berbeda, dikarenakan kawasan monas dipenuhi dengan para dokter dan nakes yang sedang berdemo terkait penolakan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh lima organisasi profesi kesehatan Indonesia.

Kelima organisasi profesi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Baca juga: Pentingnya Pap Smear Untuk Cegah Kanker Serviks

Dalam aksi tersebut, kelima organisasi profesi itu menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law bisa segera dihentikan. Menurut Juru Bicara Aksi dr Beni Satria, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah.

"Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat," ucap dr Beni ketika ditemui detikcom di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Adapun lebih lanjut, aksi tersebut juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.

"Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan," ucap dr Beni.

"Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini," sambungnya.

Tanggapan Menteri Kesehatan

Terkait aksi demonstrasi penolakan RUU Kesehatan yang terjadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.

Mengungkapkan pendapat di antara komunitas intelektual menurutnya menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan bersama.

"Saya bilang untuk mengungkapkan pendapat itu hal yang wajar dan komunitas kesehatan adalah komunitas intelektual yang berpendidikan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata yang lain," ucap Menkes Budi ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

"Bahwa ini mencapai tujuan yang baik kemudian ada perbedaan pendapat, dikemukakan itu wajar," sambungnya.

Baca juga: Para Orang Tua Zaman Sekarang DIlarang Gaptek Demi Anak!

Menkes Budi juga menambahkan bahwa fokus yang harus diperhatikan saat ini adalah bagaimana cara meningkatkan layanan kesehatan untuk masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Sekarang bagaimana caranya dengan civilized bisa mendiskusikan perbedaan pendapat itu dengan tujuan itu tadi. Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat itu meningkat sebaik-baiknya dan saya rasa itu tujuan semua tenaga kesehatan juga," pungkasnya.

Nah jadi itulah alasan kenapa para dokter dan nakes ramai berdemo di kawasan monas kata menkes. Kalau menurut kalian gimana terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ini? Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat. 

Share:

Kemenkes Dan IDI Berbeda Pendapat Soal Pakai Masker Di Keramaian

 

pcare vaksin

 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan pernyataan terkait penggunaan masker di kendaraan umum. IDI menyebut, selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster bisa melepas masker.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi pernyataan tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, saat ini kedaruratan COVID-19 masih belum dicabut. Sehingga, dikhawatirkan masih ada virus dan mutasi-mutasi terbaru.

Baca juga: Kemenkes Mengintruksikan Dinkes Agar Segera Menginput Data Vaksinasi COVID-19 Di Aplikasi Pcare Vaksin

"Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID-19 belum dicabut. Apalagi pandemi COVID-19 juga belum dicabut," ujar dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/2023)

"Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus COVID-19 tadi dengan mutasi-mutasi yang baru," tuturnya.

dr Syahril menegaskan bahwa masker hanya boleh dilepas di ruang terbuka. Sementara itu, penggunaan masker masih diwajibkan di kendaraan umum sesuai ketentuan Satgas COVID-19.

"Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran Satgas COVID-19," kata dr Syahril.

Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut soal aturan masker di kendaraan umum. Menurut IDI, selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster, sebenarnya aman-aman saja melepas masker.

Baca juga: Update Link Login Pcare Vaksin BPJS Kesehatan 2023

"Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa," ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) saat ditanya soal kewajiban masker di transportasi umum.

 Bagi yang belum melakukan vaksinasi booster, yuk segera menuju tempat penyedia vaksin booster untuk mendapatkan vaksin booster. Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat. 

Share:

Popular Posts

Recent Posts