Di bulan Ramadan, vaksinasi booster masih diselenggarakan di berbagai daerah. Apalagi vaksinasi booster menjadi syarat agar tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 saat mudik.
Kementerian Agama (Kemenag) menjawab soal apakah boleh vaksin booster saat puasa. Secara umum seluruh vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tegas Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Beberapa Tips Ini Bikin Anak Gak Susah Makan
Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa hukumnya diperbolehkan jika hendak mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Kemenag telah meminta seluruh jajaran di Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tersebut.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Ketentuan vaksinasi di bulan puasa sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.
Baca juga: Ketahui Dulu Dampak, Resiko dan Efek Samping Dari Vaksin HPV
Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu:
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Bagi yang belum melakukan vaksinasi booster, yuk segera menuju tempat penyedia vaksin booster untuk mendapatkan vaksin booster. Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar