Bagi masyarakat yang telah menerima vaksin jenis Janssen (J&J) dosis satu dan dua, kini sudah bisa menerima vaksin lanjutan atau booster jenis Moderna.
Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.
Baca juga: Kenali 2 Jenis Vaksin Influenza Yang Ada Di Indonesia
Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
Nadia mengatakan mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster.
Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.
Baca juga: Pcare Vaksin Dimanfaatkan Oknum Untuk Membuat Sertifikat Vaksin Ilegal
Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.
Nah.. bagi yang belum melakukan vaksinasi booster, yuk segera menuju tempat penyedia vaksin booster untuk mendapatkan vaksin booster. Jangan lupa cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar