Pengen daftar BPJS tapi bingung gimana caranya? gak usah bingung, yuk simak artikel berikut ini untuk tau lebih jelas gimana cara daftar BPJS di tahun 2023.
BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi semua penduduk Indonesia.
Lantas, bagaimanakah cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan?
Baca juga: Siapa Saja Yang Boleh Diberikan Vaksin Hepatitis B?
Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri
BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Pendaftaran BPJS Kesehatan iuran mandiri bisa dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Berikut selengkapnya pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN mobile:
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
- Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.
Untuk melakukan pendaftaran ini sejumlah syarat yang diperlukan di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
- Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
Nantinya calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Baca juga: Kemenkes Resmi Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin Untuk Anak
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Pemerintah juga memiliki program BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) di mana BPJS ini diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang harus mengiur biaya bulanan sendiri, peserta BPJS PBI mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah
Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, pendaftaran dilakukan melalui pendataan.
Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJ Kesehatan.
Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan yakni sebagai berikut:
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini cara daftarnya, yaitu:
- Download Aplikasi "Cek Bansos".
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Bagi yang belum melakukan vaksinasi booster, yuk segera menuju tempat
penyedia vaksin booster untuk mendapatkan vaksin booster. Jangan lupa
cek artikel dan berita menarik lainnya di portal informasi Pcare Vaksin ini ya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar